CINTA ITU "WALAUPUN" BUKAN "KARENA"

Sabtu, 12 Maret 2011

ANGGARAN DASAR HIPMMA BATARA MAKASSAR


 


ANGGARAN DASAR
HIMPUNAN PELAJAR MAHASISWA MANGOLE BARAT DAN UTARA
HIPMMA BATARA MAKASSAR
PERIODE 2010-2011 M

MUKADIMAH
Dengan senantiasa mengharap ridho Allah SWT serta berpegang teguh kepada nilai-nilai kebenaran, keadilan, dan kejujuran berlandaskan pengetahuan suci sebagai upaya terwujudnya tatanan masyarakat intelektual yang mampu meningkatkan potensi dan kesadaran eksistensinya.
Bahwa organisasi daerah merupakan pengejawantahan dari kedaulatan Pelajar dan Mahasiswa yang sadar akan peran intelektual dan peran sosialnya sebagai bagian dari masyarakat, berbangsa dan bernegara. Dan dalam penyelenggaraan organisasi senantiasa ditopang dengan kematangan jiwa dan intelektual, independensi, serta moralitas yang tinggi.
Berangkat dari potensi nilai-nilai kebenaran, keadilan, ikatan moral dan sumber daya manusia yang sadar akan hak dan tanggung jawab untuk mewujudkan cita-cita masyarakat yang sejahtera
Tuntutan zaman yang terus berubah, menghendaki suatu penyesuaian dan peningkatan peran organisasi daerah sebagai bagian integral dalam system masyarakat dan perangkat rakyat sebagai agen perubahan, sehingga segenap potensi yang dimiliki dipandang perlu beraktualisasikan untuk membawa tujuan masyarakat dan tujuan organisasi.
Meyakini akan suatu kondisi dimana aktivitas pelajar maupun mahasiswa tetap mengacu pada prinsip dari, oleh dan untuk pelajar dan mahasiswa, maka dibentuklah suatu organisasi Kecamatan yang digerakkan dengan pedoman berbentuk Anggaran Dasar (AD) sebagai berikut :




BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Himpunan Pelajar Mahasiswa Mangole Barat dan Utara yang disingkat HIPMMA BATARA Makassar
Pasal 2
Waktu
Organisasi ini berdiri pada tanggal 28 Maret 2010 dimakassar sampai batas waktu yang tidak ditentukan
Pasal 3
Tempat
Organisasi ini bertempat di makassar
BAB II
AZAS, TUJUAN, SIFAT DAN USAHA
Pasal  4
Azas
Organisasi tersebut berasaskan pancasila dan UUD 1945
Pasal 5
Tujuan
Membentuk insan yang berilmu, beriman, bertaqwa dan menjunjung tinggi nilai ketuhanan, kebenaran, keadilan, intelektualitas, semangat kerja dan kreatifitas serta prestasi dan disiplin yang tinggi dalam pengabdian kepada Tuhan bangsa dan negara sebagai upaya mewujudkan masyarakat yang adil makmur dan sejahtera dan bertanggung Jawab.
Pasal 6
S i f a t
Organisasi ini bersifat kekeluargaan dan mandiri




Pasal 7
Usaha
1.        Membina pribadi intelektual yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta memiliki tangggung jawab yang tinggi dalam kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara
2.        Memiliki dan mengembangkan anggota menjadi kader pemimpin yang mampu mendramatisir lingkungan masyarakat yang positif adil, bijaksana dan bertanggung jawab
3.        Usaha-usaha positif lainnya yang berguna untuk mencapai tujuan organisasi
BAB III
STATUS, FUNGSI DAN PERAN
Pasal 8
Status
HIPMMA BATARA adalah organisasi Kecamatan
Pasal 9
Fungsi
HIPMMA BATARA berfungsi sebagai organisasi kader

Pasal 10
Peran
HIPMMA BATARA berperan sebagai organisasi perjuangan
BAB IV
KEANGOTAAN
Pasal 11
Keanggotaan
Anggota Himpunan Pelajar Mahasiswa Mangole Barat dan Utara adalah pelajar dan mahasiswa yang berdomisil di makassar
BAB V
PENGURUS ORGANISASI
Pasal 12
1.        Pengurus HIPMMA BATARA dipilih oleh formatur/Ketua umum terpilih
2.        Masa Jabatan satu periode kepengerusan
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 13
Anggota HIPMMA BATARA mempunyai hak dan kewajiban yang diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)
BAB VII
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 14
1.        Forum pengambilan keputusan Organisasi meliputi :
a.        Musyawarah Besar (MUBES)
b.        Sidang Istimewa
c.        Sidang Pleno
d.        Rapat Kerja (RAKER)
e.        Rapat Bidang
f.         Rapat Anggota
2.        Rapat-rapat lain meliputi :
a.        Rapat Dewan Penasehat dengan Pengurus
b.        Rapat Dewan Penasehat
c.        Rapat Mingguan
BAB VIII
KEKAYAAN
Pasal 15
1.        Kekayaan terdiri dari uang dan segala barang inventaris, merupakan milik organisasi
2.        Kekayaan organisasi terdiri dari :
a.        Uang iuran anggota
b.        Usaha-usaha, bantuan dan sumbangan lain yang sah dan halal serta tidak mengikat.




BAB IX
QUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 16
1.        Musyawarah dan rapat-rapat tersebut dalam Bab VII Pasal 12 Anggaran Dasar ini adalah sah apabila dihadiri oleh ½ (setengah) jumlah anggota
2.        Pengambilan keputusan pada dasarnya berdasarkan musyawarah dan mufakat, dan apabila hal ini tidak tercapai, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
BAB X
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 17
1.        Pembubaran HIPMMA BATARA Makassar hanya dapat dilakukan dalam MUBES atau sidang Istimewa yang khusus diadakan untuk maksud itu, dengan ketentuan quorum seperti yang diatur dalam Pasal 14.
2.        Kekayaan HIPMMA BATARA setelah dibubarkan ditentukan lebih lanjut oleh sidang tersebut dalam ayat 1 pasal 15.
BAB XI
ATRIBUT
Pasal 18
HIPMMA BATARA Makassar mempunyai lambang, Mars, Bendera, Pin, Stempel, Baju PDH, Kartu anggota dan atribut-atribut lainnya yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART)
BAB XII
PENGESAHAN
Pasal 19
Pengesahan AD ini dilakukan dalam oleh pimpinan sidang dan disaksikan oleh peserta yang hadir.
BAB XIII
PENJELASAN ANGGARAN DASAR IPMM
Pasal 20
Selain anggaran dasar, HIPMMA BATARA Makassar memiliki penjelasan Anggaran Dasar dalam bentuk Anggaran Rumah Tangga dan ketetapan-ketetapan lainnya.


BAB XV
PENUTUP
Pasal 21
1.        Hal-hal yang belum ditetapkan dalam AD akan ditetapkan dalam aturan-aturan tambahan lainnya yang dikeluarkan oleh pengurus organisasi.
2.        Apabila terdapat kekeliruan didalam penetapan peraturan organisasi ini akan ditinjau kembali dalam sidang tertentu dalam Bab VII Pasal 12 ayat 1 point C
Pasal 22
Anggaran dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar