CINTA ITU "WALAUPUN" BUKAN "KARENA"

Sabtu, 12 Maret 2011

ANGGARAN RUMAH TANGGA HIPMMA BATARA MAKASSAR


 


ANGGARAN RUMAH TANGGA
HIMPUNAN PELAJAR MAHASISWA MANGOLE BARAT DAN UTARA
HIPMMA BATARA MAKASSAR
PERIODE 2010-2011 M

BAB I
SYARAT-SYARAT KEANGGOTAAN
Pasal 1
1.      Yang menjadi anggota HIPMMA BATARA Makassar adalah pelajar dan mahasiswa yang terdaftar namanya di SMA sederajat dan perguruan tinggi dimakassar dan sadar akan hak dan kewajibannya.
2.      Persyaratan untuk menjadi anggota HIPMMA BATARA Makassar adalah :
a.       Menerimah AD/ART HIPMMA BATARA Makassar serta peraturan organisasi lainnya.
b.      Bersedia berperan aktif dalam kepengurusan HIPMMA BATARA Makassar
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 2
HAK ANGGOTA
1.      Anggota HIPMMA BATARA Makassar mempunyai hak sebagai berikut :
a.       Memperoleh perlakuan yang sama dari dan untuk organisasi
b.      Mengeluarkan pendapat dan usul kepada pengurus HIPMMA BATARA Makassar
c.       Mengusulkan dan diusulkan serta memilih dan dipilih.
d.      Memperoleh pendidikan kader, pembinaan dan bimbingan dari organisasi.
e.       Mengikuti segala kegiatan HIPMMA BATARA Makassar
f.       Mempunyai hak yang sama untuk kesejahteraan.


Pasal 3
KEWAJIBAN ANGGOTA
1.      Tunduk dan taat terhadap MUBES, AD/ART HIPMMA BATARA Makassar serta seluruh perangkat peraturan organisasi lainnya.
2.      Menjaga nama baik organisasi
3.      Mendukung dan mensukseskan seluruh pelaksanaan program HIPMMA BATARA Makassar
4.      Wajib membayar kartu anggota
Pasal 4
KEANGGOTAAN RANGKAP
1.      Anggota HIPMMA BATARA Makassar berhak menjadi anggota organisasi lain yang tidak bertentangan dengan AD/ART dan ketentuan-ketentuan lainnya
2.      Pengurus inti HIPMMA BATARA Makassar tidak boleh menduduki jabatan pengurus inti organisasi lain.
BAB III
PENGURUS ORGANISASI
Pasal 6
Kepengurusan HIPMMA BATARA Makassar diatur sebagai berikut :
1.      Pengurus dipilih oleh Ketua Umum/formatur terpilih HIPMMA BATARA
2.      Masa jabatan satu tahun periode kepengurusan
Pasal 7
TUGAS DAN FUNGSI PENGURUS ORGANISASI
1.      Menjalankan segala ketentuan yang tercantum dalam AD/ART, Keputusan Musyawarah Besar, Rapat Kerja.
2.      Melaksanakan MUBES diakhir periode Kepengurusannya
3.      Memberikan pertanggung jawaban kepada MUBES.






BAB IV
SKORSING/PEMECATAN, PEMBERHENTIAN DAN PEMBELAAN ANGGOTA
Pasal 8
SKORSING/PEMECATAN
Anggota dapat diskorsing atau dipecat karena :
1.      Bertindak bertentangan dengan AD/ART HIPMMA BATARA Makassar dan ketentuan-ketentuan lainnya.
2.      Bertindak mencemarkan nama baik organisasi
3.      Bertindak melanggar hokum maka tidak hanya diskorsing/dipecat oleh HIPMMA BATARA Makassar tetapi juga diselesaikan secara hokum.
Pasal 9
PEMBERHENTIAN
1.      Anggota berhenti karena :
a.       Meninggal dunia
b.      Atas permintaan sendiri
c.       Diberhentikan karena tidak dapat melaksanakan kewajiban anggota
2.      Peraturan tentang pemberhentian anggota diatur dalam aturan tambahan.
Pasal 10
PEMBELAAN ANGGOTA
1.      Pembelaan anggota dilakukan dalam sidang Pleno HIPMMA BATARA Makassar.
2.      Pengaturan tentang tata cara pembelaan diatur dalam aturan tambahan.
BAB V
CIRI-CIRI ORGANISASI
Pasal 11
1.      Terbuka dan fleksibel
2.      Hubungan antara pemerintah daerah dan HIPMMA BATARA Makassar tidak berdasarkan pada atasan dan bawahan tetapi berdasarkan pada kesejawatan atau kemitraan
3.      Tidak mengadakan pembagian kekuasaan seperti yang lazim pada masyarakat politik yaitu legislative, eksekutif, dan yudikatif.


BAB VI
SUSUNAN PENGURUS
Pasal 12
Komposisi pengurus HIPMMA BATARA Makassar terdiri dari :
1.      1 (satu) Ketua Umum
2.      1 (satu) Sekretaris Umum
3.      1 (satu) Bendahara
4.      1 (satu) Ketua Bidang tiap Departemen
5.      1 (satu) Wakil Sekretaris bidang tiap Departemen.
6.      5 (lima) Tiap Departemen
BAB VII
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 13
MUSYAWARAH BESAR (BESAR)
Tugas fungsi dan waktu MUBES adalah :
1.      Mubes sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi
2.      Mengevaluasi, menerimah dan menolak serta mengesahkan laporan pertanggung jawaban pengurus HIPMMA BATARA Makassar.
3.      Menetapkan dan mengesahkan AD/ART, Garis-Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO), Petunjuk Pelaksana Prorgam Kerja (PPPK) HIPMMA BATARA Makassar dan kebijakan-kebijakan organisasi lainnya.
4.      Memilih dan mengesahkan Ketua Umum HIPMMA BATARA Makassar melalui pemilihan langsung.
5.      Memilih dan mengesahkan Dewan Penasehat Organisasi melalui kesepakatan peserta MUBES.
6.      MUBES diadakan setiap 1 (satu) tahun periode kepengurusan.
Pasal 14
SIDANG ISTIMEWA
Tugas dan fungsi sidang Istimewa adalah :
1.      Mempunyai wewenang dan kekuasaan yang sama seperti tersebut pada Bab VII Pasal 13 ayat 1 Anggaran Rumah Tangga (ART) ini.
2.      Diadakan apabila organisasi mengalami keadaan yang sangat genting sehingga mengancam kelangsungan hidup organisasi.
3.      Dapat diadakan atas permintaan anggota sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota.
Pasal 15
Sidang Pleno
Sidang pleno adalah adalah sidang yang dihadiri oleh seluruh anggota HIPMMA BATARA Makassar minimal sidang dinyatakan quorum dan dilakukan minimal 3 X dalam satu tahun periode kepengurusan.
Pasal 16
RAPAT KERJA (RAKER)
Tugas, fungsi dan waktu Rapat Kerja adalah :
1.      Menjabarkan PPPK hasil MUBES kedalam bentuk bentuk program kerja.
2.      Mengadakan evaluasi dan penilaian terhadap pelaksana Program Kerja sebelumnya, serta menetapkan Program kerja dan pelaksana selanjutnya.
3.      Rapat kerja diadakan 1 (satu) kali dalam satu periode kepengurusan.
Pasal 17
RAPAT BIDANG
Rapat yang dilaksanakan oleh internal Bidang masing-masing departemen.
Pasal 18
RAPAT ANGGOTA
Rapat anggota dan rapat-rapat lainnya adalah sidang yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan anggota HIPMMA BATARA Makassar.
BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 19
1.      Iuran anggota diatur dalam RAKER HIPMMA BATARA Makassar
2.      Hal-hal yang menyangkut pemasukan dan pengeluaran keuangan dari dan untuk organisasi diatur dalam aturan tambahan.
3.      Khusus dalam MUBES, semua pemasukan dan pengeluaran keuangan harus dipertanggung jawabkan kepada seluruh anggota HIPMMA BATARA Makassar yang hadir.
BAB IX
ATRIBUT
Pasal 20
LAMBANG
1.      Lambang HIPMMA BATARA Makassar adalah seperti yang terdapat dalam Lampiran Anggaran Rumah Tangga organisasi ini.
2.      Lambang seperti tersebut pada ayat 1 (satu) dipergunakan untuk pembuatan bendera, baju kebesaran, stempel, pin, dan identitas HIPMMA BATARA Makassar lainnya.
3.      Bentuk, warna, penjelasan tata cara penggunaan dan pengaturan lebih lanjut jenis atribut seperti tersebut pada ayat 2 (dua) pasal ini, diatur dalam lampiran anggaran rumah tangga (ART) organisasi ini.
Pasal 21
Atribut-atribut atau identitas HIPMMA BATARA Makassar lainnya diatur dan dijelaskan dalam Lampiran Anggaran Rumah Tangga ini.
BAB X
ADMINISTRASI
Pasal 22
ADMINISTRASI
Persuratan
1.      Kop surat :
Terdapat logo/lambang sebagai menaungi pelajar dan mahasiswa mangole sedangkan untuk penulisan kop surat ditulis dari sebelah kanan kertas bertuliskan :
-        HIMPUNAN PELAJAR MAHASISWA MANGOLE BARAT DAN UTARA MAKASSAR/Nama organisasi
-        (HIPMMA BATARA MAKASSAR)/Singkatan dari nama Organisasi
-        Dibagian bawah kop surat terdapat tulisan yang menunjukan alamat atau domisili organisasi HIPMMA BATARA Makassar. Sedangkan dibawah alamat atau domisili organisasi HIPMMA BATARA terdapat garis pembatas, garis yang berada dibawah kop menggunakan 1 garis tebal sedangkan dibawah alamat atau domisili organisasi menggunakan 2 garis pada bagian atas tipis dan bawah tebal.
Untuk penulisan menggunakan jenis huruf Times New Roman.
2.      Format surat
Nomor
Kode surat :
-        Untuk surat dari dalam keluar menggunakan kode abjad B
-        Untuk surat dari dalam kedalam menggunakan kode abjad A
-        Untuk surat dari dalam keluar dan dari dalam kedalam menggunakan kode Sek menandakan Sekretaris/PP apa bila yang mengeluarkan surat dalam bentuk kepanitian.
-        Untuk surat mandat dan rekomendasi menggunakan kode Sek menandakan Sekretaris.
-        Untuk surat kondisi organisasi dalam keadaan genting menggunakan IST menandakan Istimewa.
-        Untuk surat keputusan menggunakan kode KPTS menandakan keputusan.
Tata cara penggunaan kode dan nomor surat
-        Untuk surat dari dalam keluar dan dari dalam kedalam adalah :
Nomor/Kode Surat/Yang mengeluarkan surat-Nama kegiatan/Nama organisasi (singkatan)/Bulan (menggunakan angka romawi)/Tahun Masehi.
-         Untuk surat mandat dan rekomendasi :
Dibawah kop surat terdapat tulisan surat mandat yang digaris bawahi dan dibawahnya terdapat tulisan :
Nomor/Kode surat/Yang mengeluarkan surat/Nama organisasi (singkatan/ HIPMMA BATARA)/Bulan (Angka romawi)/Tahun Masehi.
-         Untuk surat organisasi dalam keadaan genting adalah :
Kode surat/ Nama organisasi (singkatan/ HIPMMA BATARA)/ Bulan (Angka romawi)/Tahun Masehi.
-        Untuk surat keputusan :
Nomor/Kode surat/Yang mengeluarkan surat/Nama organisasi (singkatan/ HIPMMA BATARA)/Bulan (Angka romawi)/Tahun Masehi.
Tata cara penulisan nomor surat :
Ditulis dari ujung sebelah kanan ke kiri kemudian 2 (dua) cm dari huruf pertama titik dua ( : ), 0,5 cm berikutnya Nomor surat
-        Lampiran :
Ditulis dari ujung kanan kekiri kemudian 2 (dua) cm dari huruf pertama titik 2 ( : ), 0,5 cm berikutnya banyaknya lampiran kemudian apabila berbentuk berkas maka ditulis 1 berkas  tetapi apabila banyak yang dilampirkan dan berbeda bentuk maka dihitung sesuai dengan bentuknya dan apabila surat tidak mempunyai lampiran maka cukup diberi tanda garis datar ( - ).
-        Hal :
Ditulis dari ujung kanan kekiri kemudian 2 (dua) cm dari huruf pertama titik 2 ( : ), 0,5 cm berikutnya hal surat dengan menggunakan huruf tebal bergaris bawah.
-        Tujuan :
Ditulis dari ujung kanan kekiri yang sejajar dengan titik dua ( : ) nomor surat diatas, lampiran dan Hal. Antara hal dengan tujuan antarai dengan 1,5 spasi yang bertuliskan sebagai berikut :
§  Kepada YTH pada baris pertama
§  Yang ditujuakan pada baris kedua
§  Di koma ( , ) atau garis datar ( _ ) pada baris ketiga
§  Alamat yang dituju sejajar dengan ujung garis datar paling kiri pada baris ke empat
-        Isi surat :
§  Salam pembuka
Sejajar dengan tujuan (dari atas) tanpa menggunakan spasi awal antar salam pembuka dengan tujuan antarai dengan 1,5 spasi
§  Perihal
Seperti dengan penulisan salam pembuka, yang berisikan maksud dai pada surat.
§   Hari/tanggal, tempat waktu.
Sejajar dengan alamat yang dituju surat yang ditulis hari/tanggal 3,2 cm berikutnya ditulis titik 2 ( : ) 0,5 berikutnya ditulis penunjukan hari dan tanggal, tempat, waktu diantarai 1,5 spasi dengan perihal.
-        Salam penutup
Seperti dengan salam pembuka.
-        Tanggal keluar surat :
Ditulis pada sebelah kiri surat yang dimana berisi daerah keluar surat, tanggal, bulan dan tahun antarai 1,5 spasi dengan salam penutup.
-        Tanda penanggung jawab surat.
Berada ditengah-tengah surat dengan menggunakan huruf tebal dengan penulisan 1 spasi, diantarai 1,5 spasi dengan tanggal keluar surat. Sedangkan untuk penempatan nama penanggung jawab apabila menggunakan Ketua dengan sekretaris, ketua sejajar (dari atas) dengan tujuan surat, sementara sekretaris sejajar dengan tahun keluar surat sebelah kiri dan penempatan stempel mengenai nama sekretaris dan apabila menggunakan satu penanggung jawab maka ditulis ditengah-tengah surat.
-        Untuk penulisan mulai dari nomor sampai dengan penanggung jawab tanggal keluar surat menggunakan font size (ukuran huruf) 12 dengan jenis huruf times new roman dengan spasi 1,5 berlaku untuk semua surat.
-        Tembusan
Sejajar dengan nomor, hal, lampiran dengan ukuran huruf (font size) 10 yang berjenis times new roman diantarai 1,5 spasi dengan penanggung jawab akan tetapi penulisan tembusan dan bagian-bagiannya 1 (satu) spasi adapun untuk tata cara penulisan tembusan adalah sebagai berikut :
§  Secara keseluruhan ditembuskan sesuai dengan urutan mulai tertinggi sampai yang terendah organisasi terkait.
Catatan :
Penulisan nomor surat berlanjut tetapi yang membedakan hanyalah penulisan kode surat.
3.      Ukuran kertas :
-        Menggunakan kertas dengan ukuran legal 215 x 330 mm
4.      Ukuran penulisan :
-        Kepala 4 cm dipergunakan untuk penulisan kop surat.
-        Samping kiri dan kanan berukuran 2 cm.
-        Bagian kaki kertas berukuran 1 cm.

Pasal 23
Kesekretariatan
Hal-hal yang mengenai tentang Sekretariat organisasi akan diatur dalam aturan khusus.
BAB XI
KEPANITIAAN
Pasal 24
Hal-hal yang mengenai tentang Kepanitiaan akan ditetapkan dalam aturan khusus.
BAB XII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 25
Setiap anggota HIPMMA BATARA Makassar wajib mengetahui dan mentaati AD/ART HIPMMA BATARA Makassar.
Pasal 26
Pelanggaran terhadap AD/ART HIPMMA BATARA Makassar ini akan dikenakan sanksi yang ditetapkan dalam aturan khusus.
Pasal 27
AD/ART HIPMMA BATARA Makassar merupakan dasar hokum yang mengikat seluruh anggota HIPMMA BATARA Makassar.
Pasal 28
Bagan struktur organisasi HIPMMA BATARA Makassar adalah sebagai berikut (pada bagian akhir AD/ART ini)
BAB XIII
PENUTUP
Pasal 29
Hal-hal lain yang belum diatur dalam ART ini akan ditetapkan dalam ketetapan MUBES dan peraturan-peraturan organisasi lainnya sesuai dengan AD/ART HIPMMA BATARA Makassar.
Pasal 30
Pengesahan Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan pada MUBES I HIPMMA BATARA Makassar pada tanggal 25 April 2010

 

KHATIMAH


Demikian penjelasan ini dirumuskan sebagai suatu amanah Musyawarah Besar HIPMMA BATARA Makassar dan diharapkan dapat menjadi penafsiran permanen sehingga memudahkan proses implementasinya. Tentu saja penjelasan ini masih memiliki banyak kelemahan  yang diakibatkan oleh keterbatasan kami dalam mengelaborasi. oleh sebab itu diharapkan adanya pengkajian  dan pengapresiasian secara menyeluruh sehingga kekurangan  yang ada dapat ditutupi dengan kedewasaan dan pengalaman  berorganisasi sebelumnya.

Billahit tawfiq wal hidayah


Tidak ada komentar:

Posting Komentar